Jakarta – Maraknya marketplace menumbuhkan perusahaan jasa pengiriman
untuk memudahkan paket sampai ke pemesan barang. Namun, ada saja kendala yang
membuat paket telat sampai ke pemesan. Bagaimana penyelesaiannya?
Kasus di atas terjadi saat warga Makassar, Sul, yang menjual makanan
kering, mendapatkan pembeli dari Bekasi, Al, pada Januari 2020. Sul kemudian mengirimkan
paket makanan kering itu menggunakan perusahaan penyedia jasa pengiriman.
Namun, paket sampai ke pembeli terlambat atau setidak-tidaknya meleset
dari perhitungan waktu sampainya barang. Selidik punya selidik, ada kesalahan
administrasi dari perusahaan penyedia jasa pengiriman sehingga paket tersebut
telat sampai ke pembeli. Meski datangnya terlambat, isi paket masih dalam
keadaan baik dan tidak rusak.
Perusahaan penyedia jasa pengiriman mencoba menyelesaikan secara
kekeluargaan dengan menawarkan ganti kerugian Rp 5 juta, tetapi ditolak oleh
pemesan barang. Si pembeli memilih mengajukan gugatan ke Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen (BPSK) dan meminta ganti rugi Rp 1,5 miliar.
Pada 6 Juli 2021, BPSK memutuskan perusahaan penyedia jasa pengiriman
telah bersalah dalam melakukan pelayanan terhadap konsumen. Oleh karena itu,
BPSK menjatuhkan sanksi administrasi ke perusahaan penyedia jasa pengiriman
sebesar Rp 200 juta dan pidana denda Rp 150 juta.
Putusan BPSK itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bekasi
pada 15 September 2020. Perusahaan penyedia jasa pengiriman tidak terima dan
mengajukan kasasi.
“Mengabulkan permohonan Pemohon Keberatan/Penggugat untuk sebagian.
Menyatakan pihak Tergugat bersalah dalam melakukan pelayanan terhadap Konsumen.
Menetapkan sanksi administrasi kepada Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan/Pelaku
Usaha sebesar Rp 1 juta,” demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website
MA, Jumat (6/8/2021).
Duduk sebagai ketua majelis Zahrul Rabain, dengan anggota Rahmi Mulyati
dan Swi Sugiarto. Salah satu pertimbangannya, BPSK tidak berwenang menjatuhkan
sanksi pidana dalam sengketa konsumen. Berikut beberapa pertimbangan MA
lainnya:
Berdasarkan Pasal 1 angka (8) Peraturan Menteri Perdagangan dan
Perindustrian Nomor 350 Tahun 2001 menentukan bahwa:
Sengketa konsumen adalah sengketa antara Pelaku Usaha dengan Konsumen
yang menuntut ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau yang menderita
kerugian akibat mengkonsumsi barang dan atau memanfaatkan jasa.
Tergugat adalah pelaku usaha di bidang jasa yang bergerak di bidang
jasa pengiriman barang yang melakukan pengiriman barang sesuai pesanan dari
pemesan. Oleh karena itu, konsumen akhirnya adalah penerima barang kiriman.
Dalam melakukan usaha jasanya, ternyata pemohon keberatan telah
mengakui menemukan kejanggalan atau pelanggaran yang dilakukan oleh eks staf
counter, yakni telah melanggar aturan dan ketentuan serta prosedur operasional
dengan cara mengubah jenis layanan.
Pelaku usaha yang melakukan usaha di bidang jasa pengiriman, yang dalam
hal ini salah satu bidang kerjanya dijalankan oleh stafnya yang terbukti
melakukan pelanggaran kerja, yang mengakibatkan konsumen atau penerima barang
kiriman terlambat menerima barangnya dan mengalami kerugian, maka pemohon
keberatan selaku pelaku usaha bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut.
https://news.detik.com/berita/d-5672640/paket-makanan-telat-sampai-ke-pembeli-jasa-pengiriman-didenda-rp-1-juta
0 Comments